Pengaruh Miras, Tiga Warga Cakranegara Terlibat Cekcok, Polsek Sandubaya Damaikan Lewat Mediasi

    Pengaruh Miras, Tiga Warga Cakranegara Terlibat Cekcok, Polsek Sandubaya Damaikan Lewat Mediasi

    Mataram NTB - Tiga warga Kelurahan Cakranegara Utara yang terdiri dari dua laki-laki dan satu Perempuan terlibat keributan lantaran salahpaham yang terjadi di Lingkungan Sindu Kelurahan Cakra Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Kamis 22/06/2023 sekitar pukul 18:00 Wita.

    Peristiwa Keributan karena Kesalahpahaman tersebut di sampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh  Nasrullah SIK., usai ketiganya melakukan Mediasi Perdamaian di Mapolsek Sandubaya. 

    Menurut keterangan Kapolsek keributan tersebut akibat pengaruh Miras Tradisional yang baru saja dikonsumsi kedua laki-laki tersebut.

    "Awalnya kedua Laki-laki yakni INSY, (33) dan INS (51) minum minuman keras di lokasi yang berbeda. Beberapa saat kemudian INSY pergi hendak bertamu ke rumah INS. Tak lama kemudian kedua laki-laki tersebut terdengar ribut oleh Saksi dan akhirnya masuk kesumber keributan. Oleh kedua laki-laki tersebut di dorong dan disuruh keluar. Atas kejadian tersebut saksi memberitahu NKD, Perempuan 30 tahun warga setempat, "jelas Kapolsek.

    Mendapat informasi itu NKD langsung menuju lokasi yang dimaksud saksi. Melihat cekcok kedua laki-laki tersebut, NKD mengeluarkan kata-kata kasar dan tidak pantas kepada INSY, dan sontak INSY naik pitam lalu mengejar NKD sambil membawa batu.

    Saat itu Bhabinkamtibmas Kelurahan Cakra Utara lewat dan langsung mengamankan keributan tersebut, ketiganya akhirnya diamankan kepolsek Sandubaya setelah sebelumnya Bhabinkamtibmas menghubungi piket fungsi Polsek setempat.

    "Dikantor akhirnya melakukan mediasi yang dihadiri Kepala Lingkungan, Ketua RT setempat, Bhabinkamtibmas, "bebernya.

    Mediasi tersebut dipimpin Waka Polsek Sandubaya AKP Erny Anggraeni SH, disaksikan Keluarga yang bertikai serta petugas piket fungsi Polsek Sandubaya.

    "Peristiwa tersebut akhirnya diselesaikan melalui mediasi, ketiga warga yang bertikai sepakat berdamai dan saling memaafkan. Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat perjanjian yang ditandatangani ketiganya, "tutup Kapolsek.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Karena Salahpaham Penghuni dan Penjaga Kos...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Depresi Pria 15 Tahun Terobos Pintu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Hendri Kampai: Menteri Pertanian Bukan Sekedar Jabatan, Tapi Tantangan Untuk Menyejahterakan Petani

    Ikuti Kami