Polresta Mataram MoU dengan Bappas Kelas II Mataram Terkait RJ

    Polresta Mataram MoU dengan Bappas Kelas II Mataram Terkait RJ

    Lombok Barat NTB - Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasam ( MOU ) tentang Alternatif Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Tersangka atau Terdakwa Dewasa dalam sebuah perkara.

    Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Aruna Senggigi, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat. Selasa, (06/06/2023)

    Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB, Herman Sawiran, Bc.IP., SH, MH, Kepala Balai Pemasyarakatan (Ka.Bappas) Kelas II Mataram, Muhtaruddin, SH,   Ka.Subsi Bimbingan Klien Dewasa, Bq. Ria Yulihartini, SH, MH, Kasubbag Kerma Bag Ops Polresta Mataram Iptu Enny Rachmawati, Kasi Hukum Polresta Mataram Ipda Sang Putu Gede, Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Wiwin Widarti.

    Usai ramah tamah Kapolresta Mataram dengan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Mataram dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB, dilanjutkan dengan Penandatangan Perjanjian kerjasama  (MoU) antara Kapolresta Mataram dengan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Mataram tentang Alternatif Penerapan Keadilan Restoratif bagi Tersangka atau Terdakwa Dewasa.

    Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH mengatakan bahwa Restoratif Justice adalah keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

    " Seperti kita ketahui penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana dimaksud dalam pasal - pasal harus memenuhi persyaratan umum dan khusus, " kata Kapolresta

    " Ini sebagai komitmen kedepannya dalam mewujudkan Penerapan Keadilan Restoratif bagi tersangka atau terdakwa dewasa dengan harapan para penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan mengutamakan penyelesaian perkara dengan pendekatan pemulihan antara korban, pelaku dan masyarakat dengan pembimbing kemasyarakatan ", pungkasnya. 

    Sementara itu Kepala Bappas Kelas II Mataram, Muhtaruddin, SH, menyambut baik kerjasama yang terbangun dengan Polresta Mataram. Menurutnya ini akan membantu dalam mewujudkan keinginan UU dalam menyelesaikan sebuah perkara melalui Restorative Justice atau Penyelesaian perkara melalui perdamaian bagi terdakwa dewasa.

    "Semoga kerjasama yang terbangun ini akan memberikan memberikan banyak manfaat baik bagi pemerintah maupun bagi masyarakat, "tutupnya (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Lingkungan Polsek Sandubaya Inisiasi...

    Artikel Berikutnya

    Bakti Sosial Jelang Hari Bhayangkara ke...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Hendri Kampai: Menteri Pertanian Bukan Sekedar Jabatan, Tapi Tantangan Untuk Menyejahterakan Petani

    Ikuti Kami