Problem Solving Dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Taman Sari Polsek Ampenan Masalah KDRT

    Problem Solving Dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Taman Sari  Polsek Ampenan Masalah KDRT

    Mataram NTB - Bhabinkamtibmas Kelurahan Taman Sari Polsek Ampenan Polresta Mataram Aiptu Agung Dewanto bersama Kaling Irigasi dan Linmas Kelurahan Tamansari mendatangi TKP permasalahan KDRT antara warga binaanya yang merupakan suami istri bertempat di Jalan Irigasi III No 7 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Minggu, (12/06/2023)

    Setibanya di TKP warga binaannya diketahui atas nama berinisial I, 29 tahun merupakan suami korban yang seorang pelaut,   Kelurahan Tamansari dan korban istri atas nama berinisial SS, 27 tahun, Swasta alamat yang sama.

    Menurut keterangan korban SS diawali dengan rasa cemburu hingga terjadi percekcokan dengan suami I kemudian suami emosi hingga menendang wajah istrinya sampai bengkak dan mengeluarkan darah, kata Aiptu Agung Dewanto 

    Akibat peristiwa tersebut sehingga keluarga si istri melaporkan kejadian ke Bhabinkamtibmas dan Kepala Lingkungan oleh karena itu kami langsung merespon dan menuju TKP, ungkapnya

    Selanjutnya melakukan mediasi kedua belah pihak namun dalam keputusan mediasi si istri masih berpikir-pikir melaporkan suami ke Unit PPA Polresta Mataram untuk diprosess secara hukum, jelasnya 

    Kemudian langkah yang diambil bersama Kepala Lingkungan Irigasi untuk menitipkan sementara suami I di Polsek Ampenan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ucap Aiptu Agung

    Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Ampenan AKP Faisal Afrihadi SH membenarkan peristiwa tersebut awalnya korban istrinya ingin melaporkan ke Unit PPA Polresta Mataram namun Bhabinkamtibmas membantu menyelesaikan perkara KDRT yang dialami oleh korban yang merupakan istrinya sendiri.

    Kegiatan mediasi atau problem solving bisa diselesaikan dengan musyawarah secara kekeluargaan, dibicarakan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, ucap Kapolsek 

    Dengan mediasi hasil pertemuan masalah bisa diselesaikan tanpa harus melakukan proses hukum, tentunya harus dimusyawarahkan kedua belah pihak disaksikan oleh perangkat lingkungan.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Berikan Pelayanan, Polisi Lingkungan Tegal...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Sandubaya Optimalkan Peran Bhabinkamtibmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Hendri Kampai: Menteri Pertanian Bukan Sekedar Jabatan, Tapi Tantangan Untuk Menyejahterakan Petani

    Ikuti Kami