Mataram NTB - Kapolsek Ampenan Polresta Mataram Polda NTB AKP Faisal Apriadi SH menjadi narasumber kegiatan sosialisasi ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di Aula Kantor Lurah Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Rabu (24/05/2023) .
Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh pemerintahan Kecamanan Ampenan yang dihadiri juga oleh Camat Ampenan Muzakir Walad, Lurah Banjar, Kasi Trantib Pol PP Kota Mataram, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat beserta Kepala Lingkungan.
Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Ampenan AKP Faisal Apriadi SH mengatakan bahwa materi yang diberikan tentang untuk saling bekerjasama menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Oleh karenanya tanpa kerjasama masyarakat dan semua pihak tidak akan terwujud stabilitas keamanan khususnya di wilayah hukum Polsek Ampenan, kata Kapolsek
Kapolsek menyampaikan materi salah satunya menjauhi penyalahgunaan narkoba baik sebagai sebagai pengguna maupun pengedar karena jika terlibat pilihannya hanya 2 yaitu masuk bui atau mati.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai pengedar pasal 111, 112, 113, 114, dan 132. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
Baca juga:
What a Forensic Accountant Does
|
Atau pengguna pasal 112 menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau hukuman mati, tandasnya
Ia juga menghimbau kepada seluruh peserta sekali lagi selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk tidak ragu-ragu melaporkan atau mengadukan segala permasalahan yang berindikasi menyebabkan gangguan kamtibmas. (Adb)
Baca juga:
Ustadz Adi Hidayat: Inti Kehidupan Dunia
|